SEJARAH DAN PENGERTIAN NARKOBA
Sejarah penemuan Narkotika atau Narkoba dimulai sejak tahun 2000 SM, saat di Samaria ditemukan Opium (bunga candu). Kemudian pada tahun 1806 ditemukan Morphin oleh seorang dokter dari Westpahalia dan pada tahun 1898, pabrik obat Bayer menemukan dan memproduksi Heroin.
Sejak Saat Itulah Narkoba khususnya golongan Narkotika dan Psikotropika dikenal jenis obat-obatan tertentu yang digunakan oleh kalangan kedokteran untuk terapi penyakit, misalnya untuk menghilangkan rasa nyeri. Namun pada perkembangannya, obat-obatan itu disalahgunakan (abuse) sehingga menimbulkan ketergantungan (dependence).
Narkoba adalah segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan syaraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah.Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja otak berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) adalah istilah penegak hukum dan Masyarakat, meliputi Narkotika dan Psikotropika, sesuai Undang-Undang. Karena itu, barangsiapa menggunakan dan mengedarkanNya di luar ketentuan hukum akan dikenakan sanksi hukum.
Narkoba adalah singkatan Dari NARkotika psiKOtropika dan Bahan Adiktif lain. Narkotika dan Psikotropika di satu sisi memang bermanfaat bagi pengobatan atau pelayanan kesehatan. Di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan, dan seringkali disalahgunakan, yaitu digunakan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi untuk menikmati pengaruhnya.
Oleh karena berbahayanya,peredaran dan pemakaian keduanya diatur dalam Undang-Undang. Jika dilakukan di luar ketentuan hukum merupakan bentuk kejahatan. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika bersifat transnasional, sehingga perlu dikendalikan dan diawasi secara ketat.
Bahan adiktif lain adalah bahan lain yang dapat menyebabkan ketergantungan dan sering disalahgunakan, bahkan menjadi pintu masuk bagi penggunaan Narkotika dan Psikotropika.
Ada beberapa jenis kategori zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia yang termasuk dalam jenis Narkoba:
* Narkotika
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Inilah sudah saatNya Masyarakat menyadari betapa Bahayanya Narkoba jika sudah merasuki tubuh Anda. Melalui situs saya ini, Saya ingin membantu Masyarakat untuk mengenal jenis-jenis Narkoba. Sebenarnya masih banyak lagi jenis-jenis Narkoba lainNya seperti : Psikotropika, Zat Adiktif lainnya, Seperti : Alkohol, Inhalasi, Tembakau, dan lain sebagainya. Tetapi saya hanya menjelaskan bagian Narkotika saja. Tapi tak menutup kemungkinan, Lain waktu mungkin saya akan membahas lebih jauh lagi mengenai Jenis Narkoba LainNya.
Pesan Saya : Say No To Drugs!! dan Sukses Terus Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam membasmi Peredaran Narkoba di Jakarta maupun di daerah lainNya. Tapi pak polisi, kalau bisa Bandar BesarNya yang ditangkap dong Pak!.. Jangan Mau disogok oleh Bandar Besar, karena Mereka (si Bandar Besar) merupakan Pengkhianat Bangsa (karena merusak generasi Muda). Ayo Pak Bambang Hendarso Danuri selaku Kapolri. Ayo Berantas terus Kejahatan Narkoba!!. Saya selalu Mendukung Pemberantasan Narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar